Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Pengadaan Senjata Api Non Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b, memiliki ketentuan perizinan sebagai berikut: a. izin pembelian; b. izin pemilikan; c. izin pemindahan (mutasi); dan d. izin pengangkutan apabila didistribusikan ke UPT. (2) Izin pembelian, izin pemilikan, izin pemindahan (mutasi), dan izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Menteri kepada Kapolri dengan melengkapi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Kapolri. (3) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam bentuk BPSA yang merupakan bagian dari proses pendaftaran Senjata Api Dinas yang diajukan oleh Menteri kepada Kapolri.
