PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
Penggunaan dan pemanfaatan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk: a. mendukung keamanan pelayaran; b. menghadapi gangguan yang dapat membahayakan fasilitas pelabuhan; dan c. mengantisipasi ancaman nonmiliter yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata.
