PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 6 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Senjata Api dan/atau kepegawaian. (2) Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Senjata Api Dinas diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
