PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Senjata Api Dinas yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan Menteri ini berlaku. (2) Senjata api dinas yang dimiliki atau dipegang secara individual wajib dikembalikan beserta kelengkapan administrasinya kepada Bendahara Material paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
