Pasal 34
BAB 6 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Pemegang Senjata Api Dinas dilarang: a. menggunakan Senjata Api Dinas diluar kedinasan; b. merusak senjata api dinas baik yang disengaja maupun tidak disengaja; c. menghilangkan Senjata Api Dinas baik yang disengaja maupun tidak disengaja; d. meminjam pakai Senjata Api Dinas kepada pihak lain; e. meninggalkan Senjata Api Dinas tidak pada tempatnya; dan f. bagi Awak Kapal Negara yang sedang berlabuh di pelabuhan dilarang membawa Senjata Api Dinas ke
darat kecuali ada penugasan. (2) Bendahara Material Senjata Api Dinas dilarang: a. memberikan Senjata Api Dinas kepada orang yang tidak berkepentingan tanpa ijin dari Direktur Jenderal dan Kepala UPT; b. memperjual belikan Senjata Api Dinas; c. memutasikan/memindahkan Senjata Api Dinas tanpa ijin dari Direktur Jenderal dan Kepala UPT; dan d. meminjampakaikan Senjata Api Dinas kepada pihak lain.
