PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 6 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Pemegang Senjata Api Dinas wajib: a. melaporkan kondisi dan penggunaan Senjata Api Dinas kepada Bendahara Material; b. menjaga keamanan dalam penggunaan dan penyimpanan Senjata Api Dinas; dan c. menyerahkan Senjata Api Dinas kepada Bendahara Material dalam hal mutasi pekerjaan. (2) Bendahara Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meneruskan laporan dari pemegang Senjata Api Dinas kepada Kepala UPT. (3) Laporan Bendahara Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa laporan semua kegiatan yang ada hubungannya dengan pemakaian Senjata Api Dinas.
