PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Setiap pengadaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal wajib dicatat dalam Buku Besar Registrasi Induk Senjata Api Dinas. (2) Buku Besar
Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal. (3) Buku Besar
Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman Kepala UPT dalam penyusunan Laporan Senjata Api Dinas Semesteran dan Tahunan. (4) Buku Besar
Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh format Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
