PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Direktur Jenderal melakukan penertiban dan inventarisasi Senjata Api Dinas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Barang Milik Negara. (2) Dalam hal Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan maka inventarisasi dilakukan oleh Direktur Jenderal setiap tahun. (3) Menteri melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kapolri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk Direktur Jenderal untuk menyampaikan laporan hasil Inventarisasi.
