PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun atau ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Menteri. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana contoh Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
