Pasal 29
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan dalam hal: a. Senjata Api Dinas tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan; b. Senjata Api Dinas sudah rusak parah dan suku cadang asli tidak tersedia pada produk kandungan lokal; c. Senjata Api Dinas telah mendapatkan penilaian atau nilai taksiran tidak wajar dalam rangka pemanfaatan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; atau d. Senjata Api Dinas tidak memiliki pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan/atau pengamanan hukum. (2) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas perintah Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
