Pasal 28
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Penghapusan Senjata Api Dinas meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. (2) Penghapusan Senjata Api Dinas dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal Senjata Api Dinas sudah tidak berada dalam penguasaan Direktur Jenderal atau Kepala UPT. (3) Penghapusan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (4) Pengecualian terhadap Senjata Api Dinas dari ketentuan mendapat persetujuan guna memperoleh Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku pada saat Pemusnahan Senjata Api Dinas dilaksanakan terlebih dahulu.
