Pasal 27
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Senjata Api Dinas harus dibersihkan dan bagian-bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Senjata Api Dinas yang digunakan setiap hari harus selalu dalam keadaan bersih, siap untuk dipakai, dan dicatat secara tertib.
(3) Senjata Api Dinas setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di gudang senjata, setelah terlebih dahulu dibersihkan terutama bagian-bagian yang memiliki kepekaan terhadap udara. (4) Peluru yang dibawa dalam melaksanakan tugas wajib dikeluarkan dari magazin dan disimpan kembali di ruang penyimpanan. (5) Model bangunan gudang senjata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) contoh Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
