Pasal 26
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Kepala UPT wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun. (2) Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakan kaidah Strategi pemeliharaan meliputi : a. manajemen sistem; b. proses pemeliharaan; c. perbaikan resmi; d. penggunaan energi; dan e. biaya operasi. (3) Direktur Jenderal memeriksa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai audit dan efisiensi. (4) Daftar Hasil Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
