PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Kepala UPT. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
(3) Biaya pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
