PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) UPT yang memiliki jarak terdekat dengan Kepolisian Daerah ibukota Provinsi ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah. (2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas untuk membantu melakukan perpanjangan atau pembaharuan BPSA seluruh UPT yang berada di wilayah koordinasinya. (4) Perpanjangan atau pembaharuan BPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Bendahara Material UPT Koordinator Wilayah.
