Pasal 23
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, meliputi: a. kejelasan asal usul; b. Berita Acara Serah Terima Aset; c. BPSA dan perpanjangan atau pembaharuan BPSA;
d. Surat Izin dan Rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri; e. Status Penggunaan oleh Kementerian Keuangan; dan f. Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). (2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, meliputi : a. larangan pemindahtanganan atau pindah wilayah; b. penggudangan Senjata Api Dinas dalam bentuk administrasi maupun fisik yang mengikuti kaidah manajemen persediaan (inventory); dan c. manajemen pergudangan (warehousing) yang dilakukan oleh Bendahara Material.
