PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Kepala UPT wajib melaksanakan penatausahaan terhadap Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya. (2) Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pemeliharaan.
