PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 5 — TATA KELOLA SENJATA API DINAS
(1) Direktur Jenderal wajib melaksanakan penatausahaan terhadap Senjata Api Standar Militer dan Amunisi yang diperbaiki, dimiliki, dikuasai, dan/atau digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Penatausahaan terhadap Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara menyeluruh dan terpusat oleh Kementerian Pertahanan.
