PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara, wajib dicatat dalam Buku Penguasaan Pinjam Pakai dan disimpan oleh Bendahara Material.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pemanfaatan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
