PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Status Penggunaan Senjata Api Dinas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permohonan dari Menteri. (2) Permohonan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan dari Direktur Jenderal. (3) Senjata Api Dinas yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan dilarang untuk dialihkan status penggunaannya.
