Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Untuk dapat menggunakan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pejabat struktural di UPT melalui kepala UPT mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. alasan penggunaan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural; b. hasil pemeriksaan psikologi; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kecakapan pemeliharaan, perbaikan, dan menembak secara perodik yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA.
