Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Selain pejabat struktural di UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, pejabat struktural di UPT yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum dapat menggunakan Senjata Api Dinas setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal. (2) Untuk dapat menggunakan Senjata Api Dinas sebagaimana dmaksud pada ayat (1), pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi dari Kepala UPT; b. hasil pemeriksaan psikologi; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kecakapan pemeliharaan, perbaikan, dan menembak secara perodik yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Dalam hal pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA.
