PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
(1) Rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) lebih besar 30 % (tiga puluh per seratus) dari kondisi awal wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2) Rencana pengembangan infrastruktur sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) lebih besar 50 % (lima puluh per seratus) dari fasilitas utama atau pokok wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. (3) Perubahan terhadap fungsi peruntukkan bangunan dari fungsi awal wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
