Pasal 13
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil
Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai kewenangan kepada: a. Menteri; b. gubernur; c. bupati; atau d. walikota. (2) Penyampaian dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Menteri, gubernur, bupati atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sedangkan untuk perumahan menengah atas, rumah susun, apartemen, ruko serta pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan. (4) Menteri memberikan pendelegasian kewenangan persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Direktur Jenderal, untuk seluruh jalan nasional kecuali jalan nasional yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; b. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk jalan nasional yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. (5) Pemberian persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan
yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Ketentuan Pasal 20 diubah menjadi 3 (tiga) ayat, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
