Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada pelaksana angkutan laut nasional dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal pelaksana angkutan laut nasional telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada pelaksana angkutan laut nasional dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
