PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK...
Pasal 13
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
