PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 18
(1)
Permohonan
izin
khusus
Direktur
Jenderal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g,
dapat
disampaikan
melalui
aplikasi
berbasis
teknologi informasi (sistem online).
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
(2)
Format
permohonan
izin
khusus
dan
format
pemberian izin khusus dari Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18a sehingga Pasal 18a berbunyi sebagai berikut:
