Pasal 17
(1)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena alasan teknis (technical landing) untuk
keperluan
pengisian
bahan
bakar
(refueling)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
hanya dapat mendarat atau lepas landas di atau dari
bandar udara internasional.
(2)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena alasan teknis (technical landing) terjadi
kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a, dapat mendarat di bandar udara domestik
dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah
Indonesia.
(3)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf b, dapat mendarat di bandar
udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar
wilayah Indonesia.
(4)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena adanya tindakan melawan hukum (act of
unlawfull interference) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c, dapat mendarat di bandar udara
domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar
wilayah Indonesia.
(5)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
VVIP
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf d, dapat mendarat di bandar udara domestik
dan dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
(6)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
VIP
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
huruf e, dapat mendarat di bandar udara domestik
dan dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
(7)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
bantuan
kemanusiaan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 huruf f, dapat mendarat di bandar
udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah
Indonesia berdasarkan surat rekomendasi dari
lembaga yang membidangi urusan penanganan dan
penanggulangan bencana nasional.
(8)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
dengan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf g, wajib melakukan pendaratan
pertama diwilayah Indonesia pada bandar udara
internasional yang dilengkapi dengan pelayanan
Kepabeanan (Customs), keimigrasian (Immigration),
dan kekarantinaan (Quarantine) selanjutnya dapat
beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan izin
khusus yang diberikan.
- Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17a sehingga Pasal 17a berbunyi sebagai berikut:
