Pasal 16
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak
berlaku dalam hal:
a.
pendaratan karena alasan teknis (technical landing)
yaitu
dalam
rangka
pengisian
bahan
bakar
(refueling) atau terjadi kerusakan;
b.
pendaratan karena keadaan darurat diantaranya
cuaca buruk;
c.
pendaratan
karena
adanya
tindakan
melawan
hukum (act of unlawfull interference) diantaranya
ancaman
bom
atau
pembajakan
yang
dapat
membahayakan
keselamatan
penerbangan
dan
angkutan udara;
d.
penerbangan
VVIP
yaitu
penerbangan
yang
dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara
/
Kepala
Pemerintahan
dan
pimpinan
organisasi
internasional;
e.
penerbangan VIP yaitu penerbangan yang dilakukan
oleh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden;
f.
penerbangan
bantuan
kemanusiaan
yaitu
penerbangan dalam rangka memberikan bantuan/
pertolongan yang dibutuhkan oleh korban bencana
alam/tragedi kemanusiaan; dan
g.
izin khusus Direktur Jenderal untuk kepentingan
nasional yang strategis yaitu untuk kepentingan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah nasional,
kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata
dengan tujuan wisata tertentu dan tidak bersifat
komersial, yang diberikan untuk jangka waktu
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
