PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 12
(1) Permohonan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan persetujuan terbang (flight approval) diberikan oleh www.peraturan.go.id 2016, No.1378 Direktur paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
