Pasal 11
(1)
Permohonan persetujuan terbang (flight approval)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan
kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan
sebagai berikut:
a.
salinan (photocopy) Air Operating Certificate
(AOC)
atau
Operating
Certifcate
(OC)
dari
perusahaan asing tersebut;
b.
salinan (photocopy) Certificate of Registration
(C of R) dari pesawat udara asing tersebut;
c.
salinan (photocopy) Certificate of Airworthiness
(C of A) dari pesawat udara asing tersebut;
d.
salinan
(photocopy)
License
Pilot
berkewarganegaraan asing;
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
e.
salinan
(photocopy)
bukti
asuransi
tanggungjawab
pengangkut
terhadap
pihak
ketiga;
f.
referensi
permintaan
(request)
rencana
penerbangan yang berisi identitas pesawat
udara, jadwal, nama dan identitas crew yang
melakukan penerbangan;
g.
daftar rencana penumpang atau kargo yang
diangkut;
h.
dokumen kontrak charter untuk penerbangan
charter;
i.
rekomendasi
alokasi
ketersediaan
waktu
terbang
(slot
time)
dari
unit
kerja
yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j.
rekomendasi aspek teknis keselamatan dan
keamanan penerbangan dari unit kerja yang
berwenang apabila diperlukan; dan
k.
rekomendasi
dari
instansi
terkait
untuk
bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk
penerbangan orang sakit (medical evacuation).
(2)
Rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang
(slot
time)
dari
unit
kerja
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
merupakan persyaratan wajib dalam penerbitan
persetujuan terbang (flight approval).
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
