PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Direktur Jenderal dapat menghentikan subsidi/kompensasi pada pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.
