PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, Direktur Jenderal: a. MENETAPKAN lintas penyeberangan; b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan minimal; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan, evaluasi pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; dan d. menerima laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban angkutan penyeberangan jarak jauh.
