Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, Direktorat Jenderal membuat perjanjian kerja/kontrak. (2) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal dengan Direksi atau yang dikuasakan. (3) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. force majeure (keadaan memaksa).
