PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
