PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan subsidi. (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan mencapai nilai keekonomiannya atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja/kontrak.
(3) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
