Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh diselenggarakan oleh perusahaan angkutan penyeberangan. (2) Pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP); b. memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dari Direktur Jenderal; c. menggunakan Kapal Ro-Ro Penumpang atau kapal Ro-Ro barang; d. memiliki kapal dengan kapasitas angkut paling sedikit 100 (seratus) unit truk atau menguasai kapal; e. kecepatan dinas kapal minimal 15 (lima belas) knot. (3) Pelayanan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada PT ASDP INDONESIA Ferry (Persero), apabila tidak terdapat penyedia jasa angkutan penyeberangan jarak jauh. (5) Penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lintas penyeberangan jarak jauh Jakarta-Semarang, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Lembar.
