PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah pelayanan angkutan penyeberangan pada lintas-lintas jarak jauh yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan.
- Subsidi adalah selisih biaya pengoperasian kapal yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan dengan pendapatan dan/atau penghasilan pada suatu lintasan tertentu.
- Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh yang besarnya selisih biaya pengoperasian dengan pendapatan.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Menteri adalah Menteri Perhubungan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
