PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh, perusahaan angkutan penyeberangan wajib:
a. melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja/kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal dengan Direksi atau yang dikuasakan; b. mematuhi perjanjian kerja/kontrak; c. melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal; dan d. mematuhi standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
