PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Angkutan Penyeberangan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.
