PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh yang dilaksanakan oleh PT ASDP INDONESIA Ferry (Persero).
