PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.
