Pasal 41
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2014, dan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Biro Perencanaan, bertanggungjawab dalam perencanaan kebutuhan anggaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. Biro Kepegawaian dan Organisasi, bertanggungjawab dalam penetapan jumlah pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan yang akan dibayarkan tunjangan kinerjanya; c. Biro Keuangan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan penyiapan dokumen untuk penyediaan anggaran tunjangan kinerja bagi pegawai. d. Biro Umum, bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendistribusian dan pelaporan penggunaan anggaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. Biro Umum, bertanggung jawab terhadap pendistribusian anggaran tunjangan kinerja pegawai ke satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai dengan besaran usulan kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja pegawai. f. Biro Umum, bertanggung jawab terhadap pendistribusian anggaran tunjangan kinerja pegawai ke satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan besaran usulan kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja pegawai. g. Satuan kerja masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab terhadap pendistribusian anggaran tunjangan kinerja pegawai ke satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja di lingkungannya, sesuai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
besaran usulan kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja pegawai. h. Tiap–tiap satuan kerja (SATKER) masing-masing unit kerja, bertanggungjawab dan melaporkan secara hierarkhis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai tahun anggaran 2013 dan 2014, kepada Menteri Perhubungan.
