PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, selama masing-masing unit kerja belum menyiapkan alokasi anggaran tunjangan kinerja bagi pegawai dilingkungannya.
