PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 16
BAB 5 — LAPORAN KEGIATAN BULANAN PEGAWAI
(1) Setiap pemangku jabatan wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan, yang merupakan prestasi kerja setiap bulannya kepada atasan langsung selaku pejabat penilai, pada hari kerja ke 7 (tujuh) bulan berikutnya. (2) Atasan langsung memberikan penilaian prestasi kerja pegawai dan MENETAPKAN penghitungan persentase penambahan tunjangan kinerja kepada pegawai. (3) Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis atas nama Direktur Jenderal dan/atau Kepala Badan berwenang menjadi pejabat penilai atas laporan prestasi kerja bulanan dan MENETAPKAN penghitungan persentase penambahan tunjangan kinerja Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
