PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali maka Pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
