PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali. (2) Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.
