Pasal 9
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) merupakan kontrak kerja Angkutan Barang Perintis. (2) Kontrak kerja Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kontrak kerja Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lintasan angkutan barang; b. jenis kendaraan; c. jumlah kendaraan; d. jumlah hari operasi; e. jarak operasional; f. waktu tempuh perjalanan; g. jadwal pelayanan; h. besaran subsidi; i. frekuensi pelayanan (ritase); j. jumlah awak angkutan barang perintis; k. pembayaran biaya operasional; dan l. pelaporan. (4) Pembayaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dapat dilakukan setiap bulan dengan melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan Angkutan Barang Perintis.
