PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan biaya pengoperasian Angkutan Barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum yang ditugaskan dan/atau ditetapkan oleh Menteri. (2) Bentuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan biaya operasional dan keuntungan yang wajar.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan. (4) Pemberian bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kontrak.
