PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG PERINTIS
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di jalan diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Perum DAMRI. (3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada Perum DAMRI, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
